Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur dibentuk pada Tahun 2011 dengan Keputusan Kepala Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pembantu pada Bakorwil Madiun PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik . Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media ( website : www.bakorwilmadiun.jatimprov.go.id, Email : [email protected] Telepon : (0351)464151, Fax (0351) 457580)
No | Hari | Waktu |
---|---|---|
1 | Senin | Pukul 08.00 s.d 16.00 |
2 | Selasa | Pukul 08.00 s.d 16.00 |
3 | Rabu | Pukul 08.00 s.d 16.00 |
4 | Kamis | Pukul 08.00 s.d 16.00 |
5 | Jumat | Pukul 07.00 s.d 16.00 |
© 2011-2024. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur