Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 03 Juli 2021 Sebagai upaya dan langkah pelaksanaan Inmendagri 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Ibu Gubernur, Pangdam dan Kapolda Jatim berharap pelaksanaan PPKM darurat di Jatim mulai tanggal 3-20 Juli 2021 berhasil mengendalikan dan menurunkan kasus baru dan angka kematian di Jatim. Data dan fakta saat ini menunjukkan adanya tren lonjakan kasus baru Covid-19 dan kematian yang tinggi pada gelombang tiga ini di Jawa Timur serta munculnya varian baru yang sangat dan mudah menular. Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Timur mulai dari hulu sampai hilir perlu adanya kerjasama dan bersinergi antara stakeholder terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama masyarakat untuk bersatu padu dalam melawan Covid-19. Kunci utama dengan tracing, testing, isolasi secara cepat dan tepat, dan membatasi mobilitas orang secara ketat dalam wilayah dan antar wilayah atau tinggal di rumah. Percepatan vaksinasi bagi masyarakat secara proporsional menjadi perhatian yang penting. Pembatasan kegiatan supermarket, mall, transportasi umum, resepsi pernikahan, fasum dan fasos serta tempat ibadah menjadi perhatian utama. Zonasi Covid-19 di Jawa Timur saat ini ada 3 Kab/Kota zona merah, 34 kab/Kota zona orange, zona kuning 1 Kabupaten dan hijau nihil. Pentingnya edukasi secara terus menerus kepada masyarakat menjadi kunci dalam pengendalian lonjakan kasus covid-19 ini. pemerintah maupun masyarakat memiliki peran masing-masing, pemerintah berperan menggalakkan gerakan 3T (testing, tracing, treatment) untuk mendeteksi penyebaran kasus covid-19 serta untuk memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang terkonfirmasi terpapar covid-19. Masyarakat memiliki peran yang juga penting yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitasi dan interaksi) untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman tertular virus covid-19 ini.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur