Plt. Kepala Bakorwil Madiun mengikuti rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap V secara virtual yang dipimpin oleh Plh. Sekda Prov Jatim, Ka Ops Polda Jatim dan As Ops Kodam V/Brawijaya pada hari Rabu, 13 April 2021. Bertepatan dengan Bulan Ramadhan, evaluasi PPKM Mikro tahap V kali ini membahas tentang panduan ibadah sholat tarawih berjamaah di masjid/musholla selama bulan ramadhan, rencana kegiatan persiapan menyambut lebaran dan terkait mudik lebaran. Bapak Plh. Sekda berharap di bulan ramadhan ini ibadah sholat tarawih berjamaah dijalankan serta protokol kesehatan tetap dijalankan. Sholat tarawih berjamaah hanya diperbolehkan untuk daerah – daerah zona aman (zona hijau dan kuning), membatasi kapasitas jamaah, setiap jamaah sudah berwudhu dari rumah dan membawa alat sholat pribadi. Memberikan arahan kepada pengurus masjid/musholla untuk memperhatikan kebersihan tempat ibadah, sirkulasi udara dan penerapan jaga jarak saat sholat berjamaah. Pemerintah pun sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Pemkab Ponorogo sudah menetapkan larangan mudik ke luar maupun masuk Kab. Ponorogo bagi warganya. Untuk mengantisipasi hal tsb, Pemkab sudah menyiapkan alat G-Nose di tiap pintu masuk daerah perbatasan Kab. Ponorogo. Pemkab Madiun sebagai daerah tujuan mudik juga melarang warganya untuk melakukan perjalanan ke luar dan masuk Kab. Madiun untuk mengurangi potensi penyebaran covid-19 di Kab. Madiun. Sementara Pemkot Kediri di samping memberlakukan larangan mudik, juga sudah menyiapkan tempat karantina untuk pendatang di tiap kecamatan. Pemkot Kediri juga berupaya melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada Ta’mir dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar bekerja sama dengan Babinsa untuk menerapkan panduan ibadah di masjid. Selain itu, di Kota Kediri dilarang melakukan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) dan pengetatan protokol kesehatan pada penjual ta’jil di tempat umum.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur