Rapat koordinasi penyelesaian status jalan Desa Budug Kec. Ngawi dilaksanakan di Sekretariat Daerah Kab. Ngawi, pada tanggal 28 Januari 2020. Rapat untuk menyelesaikan status pengelolaan jalan dihadiri oleh perwakilan Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Madiun. Rapat yang dipimpin oleh Sekda Ngawi ini dihadiri oleh Kepala Bakorwil I Madiun sebagai mediator di dampingi Kabid Sarana dan Prasarana. Proses musyawarah untuk mencapai mufakat kedua pihak Pemerintah Kabupaten Sebagai hasil musyawarah , disepakati bahwa berdasarkan Permendagri No. 109 Tahun 2018 maka Kabupaten Madiun akan mengambil langkah penyerahan status ruas jalan Desa Budug agar pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan kejelasan kewenangan ini, maka diharapkan perbaikan jalan desa yang mengalami kerusakan ini dapat segera dilakukan, sehingga pelayanan kelancaran transportasi segera terwujud.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur