Berita
Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Berbasis Agro se Wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2019

alam rangka mendorong pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Wilayah Bakorwil Madiun, maka diselenggarakan Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Berbasis Agro se Wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2019 pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019 pukul 08.30 WIB di Ruang Rapat Lantai II Bakorwil I Madiun Jl. Pahlawan No. 31 Kota Madiun. Narasumber Rapat tersebut yaitu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya dan Majelis Ulama Indonesia Kota Madiun. Rapat tersebut dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Perekoniman dan Pelaku IKM Kabupaten/Kota Se Wilayah Bakorwil I Madiun. Untuk meningkatkan daya saing IKM dan akses pasar yang lebih luas serta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, IKM produk industri pangan dan non pangan wajib mempunyai sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019. Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. Sanksi Pidana Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sertifikat halal berlaku selama dua tahun, kecuali untuk daging impor sertifikasi halal hanya berlaku untuk setiap kali pengapalan. Dua bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, LPPOM-MUI akan mengirim surat pemeberitahuan kepada produsen yang bersangkutan. Satu bulan sebelum berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya. Produsen yang tidak memperbaharui sertifikat halal, maka untuk tahun berikutnya produsen tidak diizinkan lagi untuk menggunakan label halal berdasarkan sertifikat yang tidak berlaku dan akan diumumkan di berita berkala LPPOM-MUI. Pada saat berakhir masa berlakunya sertifikat, produsen harus segera mengembalikan sertifikat halal yang dipegangnya kepada LPPOM-MUI. Peningkatan daya saing IKM juga dilakukan melalui standarisasi yang meliputi legalitas Standar Operasional Prosedur, Penerapan Sistem Manajemen Mutu (ISO) dan Standar Nasional Indonesia. Sedangkan untuk meningkatkan mutu dan keamanan pangan, maka produk IKM harus mendapatkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Keamanan pangan sangat penting karena untuk mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia sehingga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat.

2019-07-23
Bidang Pembangunan Ekonomi
853

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun