Sebagai upaya untuk mengetahui perkembangan pengelolaan SIPD pada Kabupaten/Kota sewilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2018, maka Bakorwil I Madiun melaksanakan kegiatan Monitoring Pelaksanaan SIPD pada Kabupaten/Kota sewilayah kerja Bakorwil I Madiun yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan SIPD sewilayah kerja Bakorwil I Madiun Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2018 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bakorwil I Madiun. Kepala Seksi Pelayanan Data Perencanaan UPT Pelayanan Data Perencanaan dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi Jawa Timur Musman, S.H, M.M menyampaikan materi tentang kebijakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2018 dan materi terkait dengan Teknis Aplikasi SIPD disampaikan oleh Tim Teknis Yudhi Arisetyawan, A.Md. Dengan diterbitkannya Permendagri 98 Tahun 2018 tentang SIPD sebagai turunan Permendagri 86 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur tentang e-planning sekaligus mengatur minimum requirement e-planning serta himbauan bagi Pemerintah Daerah yang telah memiliki e-planning dapat melakukan integrasi dan penyelarasan terhadap Aplikasi yang telah tersedia. Beberapa kendala teknis dilapangan terkait kegiatan entry data ke dalam aplikasi SIPD sebagian besar disebabkan oleh karena keberadaan aplikasi SIPD yang belum stabil, sehingga data sering hilang setelah di entry kedalam Aplikasi yang ada. Hal hal ini dapat disiasati oleh pengelola SIPD Kabupaten/Kota dengan membackup data ke dalam Microsoft Excel terlebih dahulu, dengan demikian data tersebut nantinya dapat diimport ke dalam aplikasi SIPD apabila aplikasi sudah dalam keadaan stabil. Pengelola SIPD pada Kabupaten/Kota berharap agar Bappeda Provinsi Jawa Timur dapat memfasilitasi adanya koordinasi SIPD secara langsung dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, sehingga segala keluhan dan kendala yang dihadapi Pengelola SIPD pada Kabupaten/Kota dapat segera mendapatkan solusi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan data agar mempermudah memperoleh data dari dan antar Instansi Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dengan terbitnya Pergub Satu Data Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan serta pengelolaan SIPD dan akhirnya menjadi rujukan data dan informasi yang diperlukan baik dalam perencanaan, penganggaran maupun evaluasi pelaksanaan.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur