Berita
RAPAT KOORDINASI KEGIATAN PERTAMBANGAN PADA KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH BAKORWIL I MADIUN TAHUN 2018

Sumber daya alam merupakan kekayaan bumi yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai modal dasar, yang mana sumber daya alam harus dimanfaatkan sepenuhnya dengan cara yang tidak merusak, oleh karena itu pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara ekoefisiensi, artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisiensi dan memikirkan kelangsungan dan kelanjutan sumber daya alam. Pembangunan berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam sehingga mendukung kesejahteraan manusia sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan Provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA. Dalam rangka ikut mendukung pelestarian sumber daya alam, maka pada tanggal 28 September 2018 Bakorwil I di Madiun menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kegiatan Pertambangan pada Kabupaten / Kota dengan menghadirkan narasumber dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Rapat dibuka oleh Bapak Kepala Bakorwil I di Madiun Dr. Gatot Gunarso yang menyampaikan arahan bahwa dalam pengelolaan usaha pertambangan khususnya penambangan minerba yang ada di wilayah mengalami perkembangan begitu pesat bahkan terjadi pergeseran dari penggunaan peralatan manual menjadi mekanik, dari area eksploitasi tambang yang dulunya disepanjang aliran sungai dan sekarang berpindah ke area darat dan pengunungan sehingga sangat membahayakan terhadap kelestarian lingkungan, untuk itu diperlukan pembinaan dan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten/Kota untuk meminimalisir pelanggaran terutama titik koordinat pertambangan. Narasumber menyampaikan materinya bahwa penapizan dasar ijin pertambangan ada 5 (lima) aspek terdiri dari aspek administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan dan finansial, sedangkan pembagian kewenangan ada 3 (tiga) Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan atas perijinan lintas provinsi, pengawasan dan pendapatan negara, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan perijinan dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan pajak mineral bukan logam dan batuan. Ijin Lingkungan sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2012 adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batu bara meliputi recovery penambangan dan pengolahan, pengelolaan dan / atau pemanfaatan cadangan marginal, pengelolaan dan/atau pemanfaatan batu bara kualitas rendah dan mineral kadar rendah, pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan, pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batu bara yang tidak tertambang dan pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian. Pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Inspektur Tambang, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan terdiri atas keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Inspektur Tambang dalam keselamatan kerja berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang¬-Undangan. Program Kerja Inspektur Tambang wilayah Jawa Timu rantara lain inventarisasi dokumen/data teknis dibidang kegiatan usaha pertambangan, evaluasi dokumen/data laporan perencanaaan dan pelaksanaan yang terukur baik secara teknis dan waktu dan pengawasan lapangan berupa inspeksi dan investigasi.

2018-09-27
Bidang Sarpras
1136

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun