Daging sapi menjadi komoditi terbesar diperkotaan yang mengalahkan komoditi lain seperti telur, daging ayam, dan mie instan, dalam memenuhi kebutuhan daging sapi lokal/dalam negeri serta untuk mendukung capaian swasembada daging melalui percepatan peningkatan populasi sapi atau kerbau, maka pemerintah mencanangkan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) yang bertujuan untuk meningkatkan populasi ternak ruminansia besar dalam memenuhi kebutuhan produk ternak dalam negeri melalui inseminasi buatan dan vaksin terhadap ternak sapi betina yang mengalami gangguan reproduksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 48/Permentan/PK.210/10/2016. Bahwa untuk mencukupi kebutuhan protein hewani terutama kebutuhan konsumsi daging sapi di Jawa Timur khususnya di wilayah Bakorwil Madiun yang terus meningkat sementara persediaan daging sapi yang terbatas, maka perlu adanya upaya dan langkah nyata secara terus menerus untuk mensuplai kebutuhan daging diantaranya melalui Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) dengan melakukan inseminasi buatan dan vaksin khusus terhadap induk sapi betina dan dilarang menyembelih sapi induk betina yang produktif. Kegiatan Pengembangan Hijauan Pakan Ternak Berkualitas diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan pakan terutama kebutuhan hijauan pakan ternak yang berkualitas diberbagai daerah, sehingga konsumsi pakan untuk ternak dapat terjamin jumlah dan kualitasnya, yang dapat membantu meningkatkan produksi dan produktivitas ternak melalui kegiatan pemenuhan hijauan pakan ternak berkualitas untuk mendukung program UPSUS SIWAB. Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengendalian pemotongan ternak betina produktif adalah dengan sosiliasasi, intensifikasi pelaksanaan pemeriksaan sapi betina yang akan dipotong dan mensosialisasikan pelarangan pemotongan sapi betina produktif, pembinaan pada RPH-R yang banyak pemotongan sapi betina produktif, melakukan pemasangan spanduk/papan pengumuman pelarangan pemotongan ternak betina produktif untuk mensukseskan UPSUS SIWAB, meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan/ternak khususnya ternak betina produktif, menegakkan peraturan perudang-undangan pelarangan pemotongan ternak betina produktif dan mengoptimalkan sumber daya manusia pengendalian ternak betina produktif di 38 (tiga puluh) Kabupaten/Kota seJawaTimur. Pengendalian pemotongan ternak betina produktif dari segi pengawasan, sosialiasasi, pembinaan dan penindakan pelanggaran melibatkan Dinas/Instansi terkait dan pihak POLRI (Babinkamtibmas). Demikian beberapa aspek penting yang disampaikan oleh narasumber dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 25 September 2018 dalam acara Rapat Koordinasi Bidang Peternakan dengan tema Peningkatan Populasi Ternak dalam rangka Pemenuhan Swasembada Daging di wilayah Bakorwil I di Madiun.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur