Berita
RAPAT EVALUASI DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN PPID PADA KABUPATEN/KOTA SE WILAYAH BAKORWIL I MADIUN TAHUN 2018

Undang - Undang no. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik harus menyelenggarakan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya sesuai peran dan fungsi badan publik bersangkutan, sedangkan, terbitnya Undang - Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimaksudkan untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah dengan masyarakat ke arah terwujudnya good governance melalui partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas. Mendasar pada hal tersebut perlu adanya upaya untuk mengawal pelaksanaannya di wilayah melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kabupaten/Kota sebagai agen penyedia informasi bagi publik di wilayah, sebagaimana yang telah dilaksanakan Bakorwil I Madiun di wilayah kerjanya melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PPID pada Kabupaten/Kota se wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2018 diselenggarakan di ruang rapat lantai 2 Bakorwil I Madiun pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 guna mengkoordinasikan sekaligus mendorong agar tercipta kearah percepatan terwujudnya peningkatan pelaksanaan kegiatan PPID pada Kabupaten/Kota yang berkualitas, sinergis dan dapat diakses oleh publik secara mudah, namun tetap dalam koridor peraturan perundangan terkait yang ada. Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan PPID pada Kabupaten/Kota se wilayah Bakorwil I Madiun Tahun 2018 dibuka oleh Sekretaris Bakorwil I Madiun (Poppy Hariyanti, SE) mewakili Kepala Bakorwil I Madiun (Dr. Gatot Gunarso) dengan Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Agus Muhanan, S. Sos, MM) dan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur (Dra. Zulaikha, M. Si) yang dihadiri oleh peserta rapat dari Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se wilayah Bakorwil I Madiun dan OPD maupun UPTD Provinsi Jawa Timur di wilayah Kabupaten/Kota Madiun beserta masing - masing unsur pengelola PPIDnya. Dalam sambutan, Kepala Bakorwil I Madiun (Dr. Gatot Gunarso) yang disampaikan oleh Sekretaris Bakorwil I Madiun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, juga pihak-pihak lain yang dapat berakibat pada kepentingan publik sekaligus sebagai upaya untuk mengembangkan komitmen badan publik dalam rangka menyiapkan kebutuhan informasi bagi masyarakat atau publik, maka diperlukan adanya upaya, yaitu baik dari pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten/Kota di wilayah untuk mensinergikan kegiatan PPID agar tercipta layanan informasi yang berkualitas, akuntable serta mudah diakses oleh masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan informasi bagi publik. Narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa informasi publik bersifat terbuka tersedia bagi masyarakat atau publik dan wajib disediakan oleh Badan Publik sebagai pelaksanaan amanat undang – undang, namun dalam proses pemanfaatannya terdapat informasi yang dikecualikan yang hanya dapat diakses informasinya, namun bukan dokumennya, hal ini mengacu pada peraturan perundangan terhadap informasi dan dokumentasi yang akan diakses, hal demikian harus ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan Publik yang dibuat melalui proses uji konsekuensi terhadap data informasi dimaksud. Narasumber dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur pada saat rapat melakukan inventarisasi kegiatan dan permasalahan PPID pada Kabupaten/Kota se wilayah Bakorwil I Madiun, termasuk pada OPD dan UPTD Provinsi Jawa Timur yang hadir pada saat itu, disimpulkan bahwa secara umum masing - masing PPID telah melakukan upaya melalui penyedian informasi bagi publik dengan berbagai bentuk layanan yang disediakan. Pada forum rapat tersebut disampaikan pula bahwa ada beberapa daerah yang menghadapi sengketa terkait informasi publik dan telah ditanggapi melalui penyelesaian yang dilakukan kearah kepuasan layanan informasi publik di wilayahnya. Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya komitmen dan dukungan pengambilan kebijakan serta stakeholder di masing – masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan PPID khususnya di wilayah Kabupaten/Kota se Bakorwil I Madiun, agar PPID di daerahnya dapat mengembangkan sekaligus meningkatkan perannya dalam menyediakan informasi dan dokumentasi bagi publik yang dapat diakses dengan mudah serta dapat dipertanggungjawabkan termasuk terhadap penetapan atas informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas untuk publik dengan pemahaman hanya dapat diakses informasinya sedangkan dokumennya tidak diperbolehkan diminta sesuai peraturan perundangan yang ada. Pada forum rapat akhirnya disepakati dan disimpulkan bersama bahwa komitmen pengambil kebijakan dan stakeholder di daerah merupakan aspek penting terhadap eksistensi keberadaan PPID di wilayah kearah ketersediaan anggaran, sumberdaya pengelola serta pengembangan inovasi layanan informasi yang lebih berkualitas, akuntable dapat diakses secara mudah oleh publik dalam rangka kewajiban terhadap pelaksanaan amanat peraturan perundangan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta jajaran terkaitnya diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong kearah percepatan terwujudnya pemahaman dan komitmen para pengambil kebijakan dan stakeholder di daerah mengingat pentingnya peningkatan kualitas kegiatan PPID di daerah guna penyediaan layanan informasi yang dibutuhkan oleh publik.

2018-09-25
Sekretariat
1354

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun