Terbentuknya Kerjasama Antar Daerah (KAD) perbatasan merupakan kebutuhan dan kepentingan bersama di daerah perbatasan dimana Bakorwil Madiun diminta untuk memfasilitasi dalam penyusunan Draf kesepakatan bersama Kerjasama Antar Daerah (KAD) Bakorwil Madiun, Bakorwil II Surakarta (Jawa Tengah), Biro Kerjasama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan pada Ending Launching yang dipelopori oleh Bupati Wonogiri dan sekaligus penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Antar Daerah sebagai payung hukum dan penandatanganan Sekretariat Bersama BKAD seluruh Bupati se Karismapawirogo antara lain Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sragen, Magetan, Pacitan, Ngawi dan Ponorogo pada tanggal 31 Desember 2008. Dan dalam waktu kurang lebih 10 tahun menghasilkan beberapa Naskah Perjanjian KAD yang ditandatangani masing-masing Instansi Teknis diantaranya adalah Naskah Perjanjian KAD penanganan ketentraman dan ketertiban umum terutama penanganan PMKS, PGOT secara teknis telah dilakukan setiap tahun Guna meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar Kabupaten di wilayah perbatasan yang terbentuk dalam Kerjasama Antar Daerah (KAD) dilingkup Karismapawirogo khususnya penanganan gangguan trantibum maka Bakorwil I di Madiun, pada tanggal 18 April 2018 bertempat di Ruang Rapat Bakorwil I di Madiun telah dilaksanakan rapat sinkronisasi penguatan pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah ( KAD ) penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Bakorwil I Madiun. Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan rapat sinkronisasi adalah untuk meningkatkan dan mewujudkan penguatan pelaksanaan KAD penanganan gangguan Trantibum dilingkup Karismapawirogo. Kepala Bakorwil I Di Madiun yang diwakili Sekretaris berharap kepada Kabupaten/Kota melalui utusan dari masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah perbatasan KAD untuk : 1. Selalu membangun hubungan koordinasi dan komunikasi secara intensif. 2. Masing-masing Dinas/Instansi hendaknya mampu menciptakan inovasi dan menggali permalasahan potensi dalam penanganan gangguan trantibum terutama isu strategis pengemis dan orang terlantar (PGOT). Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur selaku nara sumber sangat mengapresiasi kegiatan rapat sinkronisasi dimaksud dan akan dipakai sebagai salah satu bahan rapat Mitra Praja Utama Tingkat Provinsi yang dihadiri dari seluruh Provinsi se Indonesia. Dalam penanganan PMKS di Jawa Timur Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan penambahan kapasitas tampung UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur khusus untuk gelandangan psikotik, dan Kabupaten/Kota harus memiliki shelter/penampungan bagi ODGJ terlantar sesuai dengan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Pebruari 2018 serta mendorong tumbuhnya lembaga kesejahteraan sosial yang memberikan penanganan terhadap ODGJ. Sedangkan untuk penanganan gangguan di bidang trantibum khususnya PGOT pada tahun 2016 telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara Satpol PP Provinsi Jatim dengan Satpol Provinsi Jawa Tengah dan pada tahun 2012 telah ditandatangani Perjanjian Kerja sama antara Satpol PP Kab. Karang anyar, Kab Wonogiri, Kab Sragen, Kab Magetan, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Ponorogo. Diadakannya perjanjian kerjasama adalah menjalin kerjasama dalam penanganan penegakan perda serta penyelenggaraan tranmastibum di wilayah perbatasan karismapawirogo dan untuk melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran perda, serta menanggulangi gangguan Tibumtranmas di wilayah perbatasan Karismapawirogo. Upaya nyata terhadap hasil rapat sinkronisasi pelaksanaan penguatan kerjasama antar daerah penanganan gangguan trantibum dan guna menekan efek jera pelaku PGOT dan Anjal maka segera dtindaklanjuti melalui kegiatan patroli bersama pada daerah perbatasan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada Minggu ke IV bulan April, Agustus, dan Nopember tahun 2018, yang akan datang.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur