Berita
INGIN MENGHAPUS STIGMA DAN DISKRIMINASI TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)

Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa orang dengan gangguan jiwa sangat membahayakan dan sulit untuk disembuhkan, sehingga masih ada kasus orang yang menderita gangguan jiwa yang dipasung. Banyak penyebab penderita gangguan jiwa diantaranya himpitan ekonomi dan keinginan yang tidak terpenuhi dan sebagainya. Yang lebih ironisnya Penderita Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah mereka yang berusia produktif. Untuk menjawab permasalahan yang ada, maka Bakorwil I di Madiun pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 telah mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Stop Stigma dan Diskriminasi Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) “ pada Kabupaten/Kota Se Wilayah Bakorwil I di Madiun dengan mengundang Badan/Dinas/Instansi terkait, Perwakilan Camat, Tim Penggerak PKK dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Dalam sambutannya Kepala Bakorwil I di Madiun yang diwakili Sekretaris menyampaikan bahwa banyaknya penderita orang dengan gangguan jiwa di wilayah Bakorwil I di Madiun pada periode bulan juli 2017 yaitu sebagai berikut : 1. Psykotik : 1.450 Orang 2. Esk Psykotik : 11 Orang 3. Gepeng : 366 Orang Untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik sesuai dengan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa diperlukan adanya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam berbagai bentuk baik tenaga, dana, fasilitas pengobatan , menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan pelatihan serta fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang. Selain itu diperlukan keterpaduan dan sinergitas program dan kegiatan pada Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Timur dalam penanganan menurunkan angka terhadap orang dengan gangguan jiwa. Dan yang tidak kalah penting dalam mempercepat penurunan penderita orang dengan gangguan jiwa diperlukan kerjasama lintas sektor, promosi kesehatan jiwa, deteksi dini gangguan jiwa dan rehabilitasi gangguan jiwa. Selanjutnya paparan Narasumber dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya (dr. Yulius Effendi, SPKJ. Kabid. Penunjang Medik) menyampaikan bahwa manusia sebagai makluk individu dan sosial tumbuh kembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial. Setiap orang memiliki resiko mengalami gangguan jiwa dalam bentuk pikiran, perilaku dan perasaan. Definisi Stigma merupakan ciri negatif yang menempel pada diri seseorang berpengaruh lingkungan, sedangkan Diskriminasi adalah Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga Negara. Untuk itu penting dan perlunya strategi dalam mengatasi Stigma dan Diskriminasi yang cenderung negatif terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Perhatian dan kasih sayang dari anggota keluarga dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyembuhan ODGJ baik melalui pengobatan, terapi dan sebagainya. Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Yusmanu, SST) menyampaikan bahwa ODGJ itu bukan Resistidensi mental dan dapat dipulihkan dengan perlakuan dan tindakan yang tepat dari dokter dan tenaga medis yang ahli dibidangnya. Peran serta FGD sangat besar yang dibuktikan dengan banyak saran, masukan bahkan kritik serta Tanya jawab yang dipandu moderator dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Merdeka Madiun (Drs. Agus Wiyaka, M.Si) Dalam FGD tersebut menghasilkan kesepakan yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut : 1. Berkomitmen dalam penanganan dan penurunan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui kerjasama lintas sektor, promosi kesehatan jiwa, deteksi dini gangguan jiwa dan rehabilitasi pasien gangguan jiwa; 2. Mendukung Implementasi Pelaksanaan UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa dengan mengalokasikan program kegiatan dan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; 3. Meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait dengan baik dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ); 4. Perlu dan pentingnya peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pemulihan, penyembuhan dan pemberdayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ); 5. Menyiapkan sarana dan prasaran untuk pelatihan ketrampilan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) 6. Monitoring dan evaluasi penanganan dan perkembangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Wilayah Kabupaten/Kota masing – masing.

2017-09-28
Kemasyarakatan
1500

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun