Berita
Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Masalah penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, sedangkan dampak bahaya Narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan di masyarakat. Resiko terhadap bujukan dan bahaya Narkoba tidak pandang status dan golongan baik pada kelompok anak, pelajar, remaja maupun pada masyarakat luas. Untuk mengantisipasi dampak Narkoba dan mengeliminir Peredaran Gelap Narkoba maka perlu memotong mata rantai para penyuplai, pengedar, bandar, pabrik maupun masyarakat korban Narkoba dengan sanksi yang lebih tegas. Sebagai upaya untuk menekan angka kasus narkoba, maka Bakorwil I Di Madiun telah mengadakan Focus Group Diskusi Konsolidasi Implementasi Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 dengan mengundang komponen terkait diantaranya Asisten Pemerintahan, Kapolres/Kapolresta, Bakesbangpol, Dinas Kesehatan, Bappeda, BNNK, Kabag Hukun dan Organisasi Kab./Kota se Bakorwil I Di Madiun serta MUI Kab./Kota Madiun, Ngawi, Magetan dan Ponorogo. Kepala Bakorwil I Di Madiun yang diwakili Sekretaris dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Jawa Timur bebas Narkoba terutama Wilayah Bakorwil I Di Madiun, maka dalam Penanganan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba diperlukan upaya dan usaha kerja keras kita semua dalam memerangi bahaya narkoba dengan melibatkan semua komponen terkait baik TNI/Polri, BNN, pemerintah Daerah, Pemuda, Tokoh Agama dan Masyarakat. Koordinasi, Komunikasi dan kerjasama dari semua komponen terkait sangat diperlukan dalam penanganan P4GN. Selain itu Kab./Kota perlu membentuk Kelompok Kerja Terpadu dan Tim Koordinasi Terpadu yang melibatkan komponen terkait dalam penanganan Narkoba. Agar lebih efektif dan efisien dalam penanganan Narkoba maka Kab./Kota yang belum mempunyai lembaga BNN Kab./Kota segera menyiapkan langkah dan upaya proses pembentukan lembaga BNN Kab./Kota sesuai dengan ketentuan yang ada. Adapun hadir sebagai Narasumber yaitu Kepala BNN Kabupaten Nganjuk mewakili Kepala BNN Provinsi Jawa Timur dan Kepala Bakesbangpol Tulungagung serta Moderator dari Dekan Fisip Universitas Merdeka Madiun. Dalam FGD tersebut telah menghasilkan 5 (lima) keputusan dan kesimpulan sebagai berikut : 1. Berkomitmen bersama dalam mendukung Jawa Timur Bebas Narkoba khususnya di wilayah Bakorwil I di Madiun, 2. Kab/Kota menyediakan program dan kegiatan serta alokasi anggaran sesuai dengan kemampuan daerah dalam penanganan P4GN, 3. Sebelum terbentuk BNNK, Pemda segera membentuk Kelompok Kerja Terpadu dan Team Koordinasi Terpadu yang melibatkan stakeholder terkait, 4. Meningkatkan koordinasi, komunikasi, integrasi dan kerjasama yang sinergis dalam penanganan memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, 5. Merekomendasikan pembentukan lembaga BNN Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi khusus dalam penanganan Narkoba.

2017-05-22
Kemasyarakatan
1508

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun