Monitoring Kerjasama Antar Daerah ( KAD) penanganan Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), merupakan permasalahan sosial yang bersifat komplek, maka penanganan harus melibatkan Dinas/Instansi terkait atau lintas sektoral secara terpadu. Guna menekan efek jera para pelaku PGOT, pada daerah perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur dilakukan operasi penertiban gabungan yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap tahun. Terdapat kendala dan permasalahan dalam melakukan operasi penertiban, diantaranya para pelaku tidak mempunyai identitas, kebanyakan berasal dari Kabupaten perbatasan baik dalam kawasan Provinsi maupun lintas Provinsi dan setelah operasi penertiban daya tampung Panti Rehabilitasi Sosial Provinsi sangat terbatas. Guna meminimalisasi permasalahan PGOT, maka perlu upaya intensitas secara optimal operasi penertiban misalnya tim terpadu, jadwal, sosialisasi dan pelatihan oleh Dinas/Instansi terkait, Pasca operasi penertiban bagi PGOT beridentitas dipulangkan kedaerah asal, khusus PGOT ( orang gila ) di rujuk ke rumah sakit jiwa, perlu pembinaan mental dan ketrampilan oleh dinas terkait, dan tidak kalah pentingnya, perlu adanya standart operasional prosedur (sop) dalam penanganan PGOT dan sinerginya dinas /intansi terkait pasca penertiban dan penampungan.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur