Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipahami sebagai upaya dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kearah pendekatan pelayanan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Mendasar hal tersebut telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana pada pada Bab X Pasal 16 sebagai acuan dalam pembentukan Bakorwil di Jawa Timur, sehingga diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur. Mensikapi kondisi tersebut dan guna memberikan informasi dan pemahaman yang tepat terhadap keberadaan Bakorwil paradigma baru agar terciptanya komitmen bersama kearah keberhasilan dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan khususnya di wilayah kerja Bakorwil I Madiun, telah diselenggarakan Rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016 tentang Bakorwil atau dapat disebut Badan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Baperprov) bertempat di Ruang Rapat Lantai II Bakorwil I Madiun Jl. Pahlawan Nomor 31 Madiun. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Bakorwil I Madiun (Dr. Suprianto, S.H., M.H) dengan narasumber Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur ( Setiajid, S.H., M.M) dan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H) yang dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala RSUD/UPT Provinsi Jawa Timur serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah kerja Bakorwil I Madiun termasuk pejabat struktural beserta staf dilingkungan Bakorwil I Madiun. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur ( Setiajid, S.H., M.M) menjelaskan bahwa Bakorwil dapat disebut Badan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Baperprov) sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016 dengan tugas pokok dan fungsinya diharapkan mampu menyelaraskan rentang kendali pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota. Ditegaskan pula oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Dr. H. Freddy Poernomo, S.H., M.H), sebagaimana pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dipahami sebagai Pejabat Negara, sedangkan Bupati/Walikota merupakan Pejabat Daerah dimana melalui unsur perangkat daerah di wilayah yang dalam hal ini Badan Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan, supervisi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan tugas pembantuan serta optimalisasi pengembangan potensi Pemerintah Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 telah dibentuk sebanyak 5 (lima) Bakorwil atau dapat disebut Badan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Baperprov) meliputi : 1. Bakorwil I Madiun, dengan wilayah kerja : - Kabupaten Madiun; - Kabupaten Magetan; - Kabupaten Ngawi; - Kabupaten Ponorogo; - Kabupaten Trenggalek; - Kabupaten Tulungagung; - Kabupaten Pacitan; - Kabupaten Kediri; - Kota Madiun; dan - Kota Kediri. 2. Bakorwil II Bojonegoro, dengan wilayah kerja : - Kabupaten Bojonegoro; - Kabupaten Lamongan; - Kabupaten Tuban; - Kabupaten Jombang; - Kabupaten Mojokerto; - Kabupaten Gresik; - Kabupaten Nganjuk; dan - Kota Mojokerto. 3. Bakorwil III Malang, dengan wilayah kerja : - Kabupaten Malang; - Kabupaten Pasuruan; - Kabupaten Sidoarjo; - Kabupaten Blitar; - Kota Blitar; - Kota Malang; - Kota batu; - Kota Pasuruan; dan - Kota Surabaya. 4. Bakorwil IV Pamekasan, dengan wilayah kerja : - Kabupaten Pamekasan; - Kabupaten Bangkalan; - Kabupaten Sampang; dan - Kabupaten Sumenep. 5. Bakorwil V Jember, dengan wilayah kerja : - Kabupaten Jember; - Kabupaten Lumajang; - Kabupaten Bondowoso; - Kabupaten Situbondo; - Kabupaten Probolinggo; - Kabupaten Banyuwangi; dan - Kota Probolinggo. Rapat ditutup oleh Kepala Bakorwil I Madiun dengan harapan informasi dan pemahaman atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2016 tentang Bakorwil atau dapat disebut Badan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Baperprov) dapat diteruskan kepada unsur terkait di wilayah guna tercipta keselarasan sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur