Sebagai amanah UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka setiap Badan Publik baik Lembaga eksekutif, legeslatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD maka : 1. Wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan 2. Membuat dan mengembangkan sistem layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. Selain itu dengan terbitnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pada Pasal 391 Ayat (1) Yang Berbunyi Pemerintah Daerah Wajib Menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah Yang Terdiri Atas Informasi Pembangunan Daerah Dan Informasi Keuangan Daerah, Hal tersebut menunjukkan bahwa semua Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, maka Bakorwil Madiun telah melaksanakan kegiatan sebagai tindaklanjut atas hasil koordinasi dan monitoring pelaksanaan PPID Kabupaten/Kota se Bakorwil Madiun tahun 2016 dengan kegiatan berupa Rapat Evaluasi Penguatan PPID pada Kabupaten/Kota se Bakorwil Madiun dan UPT Prov. Jatim di Kab/Kota Madiun Tahun 2016 pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2016. Ketua dan anggota PPID Kabupaten/Kota se Bakorwil Madiun dan PPID UPT Prov. Jatim di Kab/Kota Madiun selaku peserta rapat begitu antusian dan penuh semangat dalam mengikuti acara tersebut yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan, saran maupun masukan, dan hadir sebagai narasumber yaitu dari Dinas Kominfo Profinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Agus Dwi Muhanan dan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh Komisioner Wahyu Kuncoro. Kedua narasumber menyampaikan arahan bahwa dengan kemajuan IT maka tuntutan akan kebutuhan informasi dari masyarakat juga meningkat dan masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, mudah, akurat dan murah. Untuk itu maka PPID dituntut untuk bisa menjawab tantangan baik internal maupun external dan juga PPID harus merubah diri menjadi PPID yang aktif dan tidak boleh pasif yaitu baru bergerak dan melangkah kalau ada masalah. Kita harus bisa membangun kepercayaan masyarakat dengan transparansi dan akuntabel antara lain melalui standar baku konten PPID pada website. Saat ini PPID harus exis dan mulai tegas dan berani dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya dan PPID harus bisa mengerti atau menguasai serta memegang aturan dan mekanisme yang ada. Banyaknya permohonan informasi dari berbagai fihak bukan menjadi hambatan bagi PPID dan PPID bisa menolak pemohon informasi apabila pemohon informasi tidak jelas arah, maksud dan tujuan serta mempunyai etikat yang baik. Komitmen Pimpinan Daerah termasuk Kepala SKPD sangat dibutuhkan dalam mendukung terhadap penguatan dan peningkatan peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota se-Bakorwil Madiun beserta jajarannya karena komitmen pimpinan yang kuat dan didukung bawahan, maka akan membawa PPID Kabupaten/Kota lebih maju dan berkembang kearah yang lebih baik dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Banyaknya sengketa informasi publik tahun 2016 yang didominasi oleh masalah antara lain anggaran, pendidikan, pengadaan barang, batas tanah dsb yang belum bisa diselesaikan dan masuk ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Prinsip dari KI Prov. Jatim yaitu berupaya lebih dulu memberikan mediasi yaitu mempertemukan antara pemohon informasi publik dengan PPID dalam menyelesaikan masalah yang ada dengan musyawarah, kerelaan dan kesadaran kedua belah fihak untuk merumuskan kesepakatan atas penyelesaian sengketa informasi. Hal ini kalau tidak ada titik temu baru dilakukan proses adjudikasi atau proses hukum atas sengketa informasi melalui sidang KI Prov. Jatim.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur