Berita
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan di Bakorwil Madiun Tahun 2016

Bakorwil Madiun - Pertambangan merupakan industri berbasis sumberdaya alam yang memiliki karakteristik beresiko tinggi (high risk), modal besar, peka lingkungan, dan teknologi tinggi. Agar dapat mengelola resiko dimaksud dan menjamin kegiatan pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan Pengelolaan pertambangan perlu dilakukan secara efektif dan efesien agar dampak negatif terhadap lingkungan hidup dapat terkendali sehingga kemampuan daya dukung lingkungan tetap terpelihara. Sehubungan dengan hal tersebut dan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman khususnya terhadap aparatur pemerintah yang menangani kegiatan Pertambangan sesuai dengan kewenangannya masing – masing agar dalam pelaksanaannya tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan, untuk itu maka Bakorwil Madiun menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Bakorwil Madiun yang di hadiri oleh kabupaten/Kota se Bakorwil Madiun dengan menundang Nara Sumber dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dan BLH Provinsi Jawa Timur. Bapak Kepala Bakorwil Madiun dalam sambutannya yang di wakili oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bakorwil Madiun menyampaikan bahwa Tantangan utama yang dihadapi dalam pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan yang ada diwilayah sekarang ini masih dihadapkan pada belum optimalnya sistem pengendalian dan pengawasan disamping masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,salah satu ancaman serius tehadap kelangsungan hidup manusia dan seluruh habitat kehidupan yang masih ada sekarang ini adalah meningkatnya kerusakan ekosistem dan lingkungan disebabkan oleh faktor alam namun demikian kerusakan lingkungan yang paling signifikan lebih disebabkan oleh faktor manusia, Bapak Kepala Bakorwil Madiun berharap kegiatan rapat ini dapat menambah wawasan dan pemahaman para peserta rapat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing - masing serta berharap kepada seluruh jajaran baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat melaksanakan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam rangka penanggulangan kerusakan lingkungan yang ada di wilayah. Dengan berlakunya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah masih banyak pengusaha Pertambangan skala kecil ( Pertambangan Rakyat ) belum memahami terhadap prosedur yang harus dilakukan dalam pengurusan ijin, sehingga perlu adanya fasilitasi baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi. Dikarenakan Aparatur Pemerintah yang memiliki kompetensi dibidang Pengawasan maupun Petugas Inspektur Tambang dirasa masih kurang sehingga perlu penambahan, mengingat semakin banyaknya jumlah pengusaha tambang baru di wilayah, dan upaya melestarikan lingkungan yang sangat penting adalah dengan menanamkan jiwa dan kesadaran masyarakat tentang perlunya keseimbangan dan keselarasan dalam setiap pemanfaatan sumber daya alam sedangkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, maka Badan Lingkuangan Hidup Kabupaten / Kota bisa melakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya

2016-08-18
Sarpras
388

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun