Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor yang diperuntukkan kepada UMKM dan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membiayai proses sertifikasi hak kepemilikan atas tanah (pembebasan biaya sertifikat tanah yang anggarannya dibebankan kepada APBN) sebagai syarat agunan (Colateral) sebagai akses permodalan ke lembaga Keuangan Bank/Non Bank untuk pengembangan usaha dan memperkuat usaha yang telah dimiliki, Tahun 2016 di Wilayah Bakorwil Madiun Program Pemberdayaan UMKM melalui SHAT mendapat alokasi di 9 (Sembilan) Kabupaten, melakukan persiapan sosialisasi, identifikasi pelaksanaan program SHAT sebagai bahan penyusunan dan perumusan konsep kebijakan yang berkoordinasi dengan Dinas/Instansi/Lembaga terkait dengan melaksanakan sosialisasi, identifikasi, inventarisasi, seleksi dan verifikasi serta menyusun daftar nominasi peserta program SHAT 2016 di Kabupaten yang terpilih. Kegiatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Lintas Sektor bertujuan meningkatkan akses kepada sumberdaya yang produktif dan pengembangan kewirausahaan, upaya pemberdayaan tersebut telah memberikan hasil dan membawa daya ungkit (leverage) bagi para pelaku UMKM khususnya dan masyarakat pada umumnya.
© 2011-2023. All Rights Reserved.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur