Selamat Datang Di

PPID Bakorwil I Madiun

PPID Bakorwil I Madiun

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur dibentuk pada Tahun 2011 dengan Keputusan Kepala Bakorwil Madiun Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pembantu pada Bakorwil Madiun PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik . Dalam melaksanakan tugasnya PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis, pustakawan dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media ( website : www.bakorwilmadiun.jatimprov.go.id, Email : info@bakorwilmadiun.jatimprov.go.id Telepon : (0351)464151, Fax (0351) 457580)

Struktur Organisasi

PPID Bakorwil I Madiun

PPID Bakorwil I Madiun
TUGAS DAN FUNGSI

PPID PEMBANTU

Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja

Fungsi:
1. Berdasarkan UU Pemerintah Belanda tahun 1854 tugas koordinasi wilayah dipegang oleh Resident sbg pejabat pusat yangg juga merupakan Kepala Wilayah Pemerintahan Karesidenan.
2. Tahun 1922, Resident berubah menjadi Kepala Pemerintahan pada wilayah mewakili Gubernur.
3. Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), fungsi, peran, dan wewenang dikembalikan penuh seperti keadaan tahun 1854.
4. Selanjutnya UU No.5 Tahun 1974, tugas koordinasi wilayah tingkat provinsi dibebankan kepada Pembantu Gubernur.
5. Mendasar UU No. 22 tahun 1999, berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Timur No.5 Tahun 2001 dibentuk Bakorwil.
6. Mendasar UU Nomor 32 tahun 2004 dibentuk Perda Prov Jatim Nomor 12 Tentang Pembentukan BAKORWILPEMBANG.
7. Mendasar UU Nomor 23 tahun 2014 dibentuk Perda 16 tahun 2016 tentang pembentukan Bakorwilpembang Prov. Jatim, dan Pergub Jatim Nomor 134 tahun 2016.

REGULASI

Pelaksanaan PPID

1). Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2). Undang –Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
3). Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4). Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
5). Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
6). Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245).
7). Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur.
8).Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
9). Keputusan Gubernur No. 914/66/213.2/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur , Anggaran 2015.
10). Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
11). Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik.

LAYANAN PPID

Prosedur Permohonan Informasi

1). Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
2). Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
3). Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik. kepada pemohon informasi publik.
4). Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
5). Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
6). Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
7). Membukukan dan mencatat

PPID Bakorwil I Madiun
PPID Bakorwil I Madiun
Download

Dokumen Pendukung

Kontak

Informasi untuk menghubuungi kami

Alamat :
Jalan Pahlawan No.31 Kota Madiun

Email :
bakorwilmadiun@gmail.com

Telepon :
(0351 464151)

Media Sosial

© 2011-2023. All Rights Reserved.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bakorwil I Madiun